Percobaan Menulis Bloggspot


 *BUMDes* adalah singkatan dari *Badan Usaha Milik Desa*. Ini adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa untuk memperkuat perekonomian desa. Dasar hukumnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 11 Tahun 2021.


1. Pengertian BUMDes

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.


*Ciri utama BUMDes:*

- *Pemilik*: Pemerintah Desa, mewakili masyarakat desa

- *Modal*: Penyertaan modal desa dari APBDes dan/atau masyarakat

- *Pengelola*: Orang desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa

- *Tujuan*: Bukan hanya cari untung, tapi juga manfaat sosial untuk warga


2. Tujuan Pendirian BUMDes

- *Ekonomi*: Menggerakkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, meningkatkan PADes

- *Sosial*: Menyediakan layanan yang belum ada di desa, harga lebih terjangkau

- *Aset*: Mengoptimalkan aset desa yang menganggur jadi produktif

- *Kemandirian*: Mengurangi ketergantungan desa pada dana dari pusat


3. Jenis Usaha BUMDes

Sesuai potensi desa, BUMDes bisa menjalankan beberapa jenis usaha:

Jenis Usaha Contoh Kegiatan

**Serving** Pengelolaan air bersih, listrik desa, sampah, internet desa

**Banking** Unit simpan pinjam, pembayaran listrik/PDAM, agen BRILink

**Renting** Penyewaan traktor, gedung serbaguna, tenda, alat pesta

**Trading** Toko desa, agen sembako, jual hasil pertanian warga

**Holding** Mengelola pasar desa, wisata desa, tambang rakyat

**Brokering** Jasa perantara pemasaran produk UMKM warga ke kota

4. Struktur Organisasi BUMDes

1. *Penasihat*: Kepala Desa _ex-officio_, memberi nasihat tapi tidak ikut teknis

2. *Pelaksana Operasional*: Direktur, Sekretaris, Bendahara. Diangkat & diberhentikan lewat Musdes

3. *Pengawas*: Mewakili masyarakat, mengawasi kinerja pengurus


Semua pengurus wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya di Musyawarah Desa minimal 2x setahun.


5. Tahapan Pendirian BUMDes

1. *Musyawarah Desa*: Sepakat mendirikan, bahas potensi dan jenis usaha

2. *Penyusunan AD/ART*: Aturan main BUMDes disepakati warga

3. *Perdes*: Ditetapkan lewat Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes

4. *Pendaftaran*: Daftarkan nama BUMDes ke Kemendes via sistem BUMDes

5. *Penyertaan Modal*: Pemdes mengalokasikan modal awal dari APBDes

6. *Mulai Usaha*: Rekrut pengurus, jalankan unit usaha


6. Sumber Modal BUMDes

- *Modal awal*: Penyertaan modal dari APBDes

- *Modal tambahan*: Penyertaan modal masyarakat, keuntungan yang disisihkan, pinjaman, kerjasama dengan pihak ketiga


*Pembagian keuntungan* diatur AD/ART, contoh: 30% PADes, 25% modal pengembangan, 20% kesejahteraan pengurus, 15% dana sosial, 10% dana pendidikan.


7. Perbedaan BUMDes dengan Koperasi/PT

Aspek BUMDes Koperasi PT Desa

**Pemilik** Seluruh warga desa via Pemdes Anggota yang daftar Pemegang saham

**Basis** Wilayah desa Kesamaan kebutuhan anggota Modal saham

**Orientasi** Untung + layanan sosial Kesejahteraan anggota Profit sebesarnya

Mau saya buatkan contoh proposal pendirian BUMDes atau contoh AD/ART BUMDes juga?Per

Komentar