Percobaan Menulis Bloggspot
*BUMDes* adalah singkatan dari *Badan Usaha Milik Desa*. Ini adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa untuk memperkuat perekonomian desa. Dasar hukumnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 11 Tahun 2021.
1. Pengertian BUMDes
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
*Ciri utama BUMDes:*
- *Pemilik*: Pemerintah Desa, mewakili masyarakat desa
- *Modal*: Penyertaan modal desa dari APBDes dan/atau masyarakat
- *Pengelola*: Orang desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa
- *Tujuan*: Bukan hanya cari untung, tapi juga manfaat sosial untuk warga
2. Tujuan Pendirian BUMDes
- *Ekonomi*: Menggerakkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, meningkatkan PADes
- *Sosial*: Menyediakan layanan yang belum ada di desa, harga lebih terjangkau
- *Aset*: Mengoptimalkan aset desa yang menganggur jadi produktif
- *Kemandirian*: Mengurangi ketergantungan desa pada dana dari pusat
3. Jenis Usaha BUMDes
Sesuai potensi desa, BUMDes bisa menjalankan beberapa jenis usaha:
Jenis Usaha Contoh Kegiatan
**Serving** Pengelolaan air bersih, listrik desa, sampah, internet desa
**Banking** Unit simpan pinjam, pembayaran listrik/PDAM, agen BRILink
**Renting** Penyewaan traktor, gedung serbaguna, tenda, alat pesta
**Trading** Toko desa, agen sembako, jual hasil pertanian warga
**Holding** Mengelola pasar desa, wisata desa, tambang rakyat
**Brokering** Jasa perantara pemasaran produk UMKM warga ke kota
4. Struktur Organisasi BUMDes
1. *Penasihat*: Kepala Desa _ex-officio_, memberi nasihat tapi tidak ikut teknis
2. *Pelaksana Operasional*: Direktur, Sekretaris, Bendahara. Diangkat & diberhentikan lewat Musdes
3. *Pengawas*: Mewakili masyarakat, mengawasi kinerja pengurus
Semua pengurus wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya di Musyawarah Desa minimal 2x setahun.
5. Tahapan Pendirian BUMDes
1. *Musyawarah Desa*: Sepakat mendirikan, bahas potensi dan jenis usaha
2. *Penyusunan AD/ART*: Aturan main BUMDes disepakati warga
3. *Perdes*: Ditetapkan lewat Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes
4. *Pendaftaran*: Daftarkan nama BUMDes ke Kemendes via sistem BUMDes
5. *Penyertaan Modal*: Pemdes mengalokasikan modal awal dari APBDes
6. *Mulai Usaha*: Rekrut pengurus, jalankan unit usaha
6. Sumber Modal BUMDes
- *Modal awal*: Penyertaan modal dari APBDes
- *Modal tambahan*: Penyertaan modal masyarakat, keuntungan yang disisihkan, pinjaman, kerjasama dengan pihak ketiga
*Pembagian keuntungan* diatur AD/ART, contoh: 30% PADes, 25% modal pengembangan, 20% kesejahteraan pengurus, 15% dana sosial, 10% dana pendidikan.
7. Perbedaan BUMDes dengan Koperasi/PT
Aspek BUMDes Koperasi PT Desa
**Pemilik** Seluruh warga desa via Pemdes Anggota yang daftar Pemegang saham
**Basis** Wilayah desa Kesamaan kebutuhan anggota Modal saham
**Orientasi** Untung + layanan sosial Kesejahteraan anggota Profit sebesarnya
Mau saya buatkan contoh proposal pendirian BUMDes atau contoh AD/ART BUMDes juga?Per

Komentar
Posting Komentar