Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Percobaan Menulis Bloggspot

Gambar
 *BUMDes* adalah singkatan dari *Badan Usaha Milik Desa*. Ini adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa untuk memperkuat perekonomian desa. Dasar hukumnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan PP No. 11 Tahun 2021. 1. Pengertian BUMDes BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. *Ciri utama BUMDes:* - *Pemilik*: Pemerintah Desa, mewakili masyarakat desa - *Modal*: Penyertaan modal desa dari APBDes dan/atau masyarakat - *Pengelola*: Orang desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa - *Tujuan*: Bukan hanya cari untung, tapi juga manfaat sosial untuk warga 2. Tujuan Pendirian BUMDes - *Ekonomi*: Menggerakkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, meningkatkan PADes - *Sosial*: Menyediakan layanan yang belum ada di desa, harga lebih terjangkau - *Aset*: Mengoptimalkan aset desa yang menganggur jadi produktif - *Ke...